Home Hukum Klaim Warisan Orang Tua, Kakak Palsukan Jamu Adik Kandung

Klaim Warisan Orang Tua, Kakak Palsukan Jamu Adik Kandung

Sukoharjo, Gatra.com- Persaingan bisnis antar saudara kandung berakhir di meja hijau. Sang kakak digelandang ke Mapolres Sukoharjo lantaran nekat memalsukan merk dan memproduksi jamu tanpa izin. 

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka bernama Ardyanto Dwi Raharjo (46) warga Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia ditangkap jajaran Reskrim karena memalsukan merk jamu pelancar haid Kates Simoelliki. Dimana pemilik asli merk tersebut adalah adik dari pelaku itu sendiri.

Mendapati laporan dari pemilik merk resmi jamu tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dalam laporannya, pemilik asli mengaku belakangan ini omsetnya menurun drastis sehingga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. 

"Kasus ini merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merk tanpa hak. Sediaan farmasi ini berupa jamu pelancar haid," katanya Jum'at (13/8).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto menyampaikan, tersangka sudah melakukan produksi pemalsuan merk sekitar dua tahun. Selama dua tahun itu, produknya sudah tersebar luas hampir seluruh wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. 

"Tersangka mengaku jamu pelancar haid tersebut adalah warisan otangtuanya, namun dikelola oleh adiknya dan dirinya tidak diberi izin untuk ikut memproduksi dan akhirnya nekad memalsukan merk jamu tersebut," terangnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sukoharjo beserta sejumlah barang bukti berupa bahan jamu, bahan setengah jadi dan jamu siap edar serta sejumlah dokumen. Tersangka dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI NO 36 tahun 2009 jo BAB III Bagian keempat paragraph 11, UU Kesehatan, Obat dan Makanan pasal 60 angka 10 UU RI no 11/2020 tentang cipta kerja, atau pasal 100 ayat (1) jo pasal 100 ayat (2) UU no 20/2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

3504