Jakarta, Gatra.com – Komisi XI DPR RI diduga terlibat dalam polemik seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Komisi tersebut disebut memberi karpet merah kepada calon yang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Save BPK, Prasetyo, menyebutkan bahwa calon yang mendapatkan karpet merah dari Komisi XI ini diduga tidak memenuhi syarat yang ada di Undang-Undang BPK.
“[Sebesar] 99,99% memberikan karpet merah kepada satu orang calon yang akan menduduki satu kursi anggota BPK,” ujar Prasetyo dalam webinar bertajuk “Siapa Bermain Dalam Seleksi Calon Anggota BPK” pada Jumat (13/8).
Prasetyo menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk memuluskan calon anggota BPK ini menggunakan jalur cepat. Dengan jalur cepat ini, calon tersebut diharapkan bisa sampai ke tahap fit and proper test. Menurutnya, hanya sedikit anggota Komisi XI yang aware terhadap isu seleksi anggota BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menuturkan bahwa berdasarkan laporan dari Majalah Forum Keadilan, anggota Komisi XI DPR RI dan pimpinan fraksi diduga menerima suap Rp75 miliar.
“Menurut lapran majalah itu, pimpinan fraksi dan anggota Komisi XI mendapatkan Rp1,5 miliar sampai Rp1,7 miliar,” ucap Prasetyo.
Selain Komisi XI, Prasetyo juga menduga beberapa pihak lain yang terlibat dalam polemik seleksi calon anggota BPK ini. Pihak-pihak ini adalah Komite 4 DPD RI, kandidat atau calon itu sendiri, dan pihak yang ia sebut “pemain utama”.