Home Hukum Jerinx Diduga Terlibat Tindakan Pengancaman, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice

Jerinx Diduga Terlibat Tindakan Pengancaman, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, meminta pihak kepolisian untuk menerapkan restorative justice terhadap Jerinx. Permintaan ini merespons perkara dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx terhadap Selebriti Internet Adam Deni.

Manik meminta kepolisian untuk menerapkan restorative justice agar terjadi perdamaian. Restorative Justice ini tercantum dalam Surat Edaran Kapolri dengan nomor SE/2/11/2021.

“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap menjalankan restorative justice,”ujar Manik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam (13/08).

Manik berujar bahwa pihaknya akan berkomunukasi dengan pelapor terkait restorative justice ini. Manik mendampingi Jerinx untuk menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, Kurang lebih terdapat 18 pertanyaan dari pemeriksaan Jerinx.

I Gede Ari Astina atau Jerinx berujar, polisi melakukan tugasnya dengan profesional dan humanis dalam pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita naikan statusnya menjadi tersangka," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin (9/8).

Yusri menyampaikan, penetapan tersangka tersebut karena perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, Jerinx berstatus saksi ketika kasus masih dalam proses penyelidikan.

480