Home Hukum KPK Tahan Eks Kasubdit Ditjen Pajak Dadan Ramdani

KPK Tahan Eks Kasubdit Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghfron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada bulan Februari 2021 yakni Angin Prayitno Aji (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019), Ryan Ahmad Ronas (Konsultan Pajak), Aulia Imran Maghribi (KonsultanPajak), Veronika Lindawati (Kuasa Wajib Pajak), dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak).

Untuk diketahui, pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Dadan Ramdani mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017 kepada Angin Praytino selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Usulan tersebut disetujui oleh Angin Prayitno untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan Angin Prayitno serta kesepakatan bersama Dadan Ramdani maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke 3 wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak. Sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk tiga perushaan tersebut, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp7,5 Miliar dan SGD 2 Juta.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

138