Tebo, Gatra.com - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi antara Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sebagai pemohon, dan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPMPTSP KUKM) Kabupaten Tebo sebagai termohon.
Sidang dengan agenda Ajudikasi ke-1 ini, digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jl. Parluhutan Lubis, No.60 A, Sungai Kambang, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (12/08). Pada sidang, tidak dihadiri oleh pihak termohon. "Karena pihak termohon tidak hadir, sidang kita tunda sampai 26 Agustus 2021," kata Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Atas ketidak hadiran pihak termohon, Majelis Komisioner perintah kepada panitera agar menyurati atau mengundang kembali pihak termohon. Bila pada undangan kedua nantinya termohon tidak hadir, pihaknya akan memutuskan perkara tersebut. "Jika termohon tidak hadir dua kali berturut-turut, maka kita berhak memutuskan persidangan," kata Ketua Majelis Komisioner sambil memukul palu sidang.
Ketidakhadiran termohon pada sidang ini sangat disayangkan oleh Ketua ORIK, Ahmad Firdaus. "Mungkin mereka anggap hal ini sepele. Yang jelas sebagai pemohon, kami akan terus mengikuti proses," singkat Firdaus.
Diketahui, ORIK merupakan lembaga sosial yang mendampingi Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo, Jambi.
Beberapa waktu yang lalu ORIK menyurati DPMPTSP KUKM Kabupaten Tebo untuk meminta salinan dokumen terkait izin PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima.
Alasannya, dua perusahaan tambang batubara tersebut bakal melakukan aktivitas penambangan batubara di wilayah MHA SAD Kelompok Temenggung Apung. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya konflik antara MHA SAD dengan pihak perusahaan.
Selain itu, salinan dokumen kedua perusahaan tersebut nantinya akan dilampirkan pada surat yang ditujukan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK, terkait permohon untuk meninjau ulang seluruh izin kedua perusahaan itu.
Sayangnya, tanpa alasan yang jelas DPMPTSP KUKM Tebo menolak atau belum bisa memberikan salinan dokumen dua perusahaan tambang tersebut. "Kita juga telah menyurati bupati, kita keberatan atas respon DPMPTSP KUKM Tebo terkait permintaan salinan dokumen yang kita ajukan. Makanya kita ajukan permintaan kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi," kata Firdaus.