Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Tujuannya untuk memudahkan aksesibilitas para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.
Penerbitan probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 lalu.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto membeberkan ada tiga tahapan dalam skema yang disiapkan, di antaranya pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.
Suharyanto meyakini dengan skema tersebut, proses perizinan menjadi lebih cepat karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Sementara untuk rute penggelaran dan landing station atau beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021.
Ada pun waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekira 30 hari, jauh lebih singkat dari probis sebelumnya yang menelan lebih dari 100 hari. Jangka waktu itu pun belum termasuk pengurusan Persetujuan Lingkungan.
"Probis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini," kata Suharyanto dalam diskusi virtual 'Menjaga Kedaulatan Digital di Laut', Kamis (12/8).
Suharyanto memastikan KKP sangat terbuka dengan semua pihak terkait Probis yang disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, pelaksanaan penataan ruang laut memang menjadi tanggung jawab bersama.
"Ini adalah sesuatu yang harus kita tempuh, kalau kita memang harus segera mewujudkan tata ruang laut yang cukup bagus. Kita harus banyak berkomunikasi, sehingga semakin tahu dan semakin banyak hal yang kita lakukan," ungkapnya.
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai Probis memang harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Menurutnya, keberadaan Probis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut berjalan kondusif.
Probis, sambung dia, juga menjadi pintu dilakukannya pengawasan, penertiban dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya.
"Begitu Probis selesai, kita akan masuk untuk melakukan penegakan dan pengendalian. Saya kira itu tahapan yang akan kita lalui agar kita bisa lebih tertata," ungkap Rasman Hanafi dalam diskusi tersebut.
Sesuai Permen KP Nomor 14 Tahun 2021 terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 43 alur pipa, 209 beach main hole, serta empat lokasi landing station yaitu Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Berdasarkan hasil pemetaan Pushidrosal yang juga menjadi bagian dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur yang belum dimanfaatkan. Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di ruang laut, sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur.
Sedangkan untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan. Sedangkan dari 327 kabel yang tergelar, 145 di antaranya ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif sisanya tidak aktif.
"Di barat ini luar biasanya ramainya ke mana-mana kabel ini, sehingga tidak aneh kalau misalnya sering terdengar berita bahwa ada kabel putus di Selat Singapura atau sebagainya. Bahkan ada kabel yang tidak terpakai tapi masih ada di situ (di ruang laut)," ungkap Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidros TNI AL, Laksamana Pertama Dyan Primana.
Dyan menegaskan, Pushidrosal siap membantu menata perairan ini dengan menyediakan peta laut, sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut bisa mendukung tata ruang bawah laut lebih baik.