Home Hukum Maladministrasi, Kuasa Hukum HRS Laporkan PTJakarta ke KY

Maladministrasi, Kuasa Hukum HRS Laporkan PTJakarta ke KY

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan melaporkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung. Pasalnya PT DKI Jakarta diduga melakukan maladministrasi terkait penahanan kembali Rizieq Shihab.

"Ini kami protes keras ini. Ini pelanggaran maladministrasi. Kami akan proses ke KY dan kemudian kita kirimkan hari ini berturut-turut hingga senin kita kirim ke ketua MA," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam konfrensi pers, Jakarta, Kamis (12/8).

Aziz juga mengatakan penahanan Rizieq terdapat unsur pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan bahwa sebenarnya sudah mengantisipasi jika Rizieq tidak akan dibebaskan begitu saja. Namun, yang membuatnya kaget adalah cara yang digunakan dinilai semena-mena.

"Yang kita bikin kaget adalah ini dilakukan dengan cara-cara ugal-ugalanan dan serampangan. Beberapa kami sudah ingatkan, kami kirimkan surat ke PT DKI," ucap Aziz.

Sebelumnya, pada Senin (9/8) lalu, Rizieq seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.

"Di bulan agustus masa hukumannya sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding," kata Azis.

Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.

512