Jakarta, Gatra.com - Habib Rizieq Shihab batal bebas pada Minggu (8/8) lalu. Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan mengatakan penahanan kembali mantan Ketua Umum FPI tersebut telah menimbulkan permasalahan hukum.
"Penahanan Habib Rizieq Shihab pada perkara nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim (perkara RS UMMI) melalui surat penetapan perintah penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental," ujar Abdul dalam konfrensi pers, Jakarta (12/8).
Abdul berpendapat yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi. Namun, pada saat surat penetapan a quo diterbitkan, majelis hakim banding belum terbentuk. Selain itu, menurut Abdul penahanan juga harus didasarkan atas perintah dari Pengadilan Negeri. Jika tidak ada perintah penahanan, Abdul mengatakan Rizieq harus dibebaskan.
Abdul juga mengatakan bahwa perintah penahanan tersebut ditafsirkan penahanan dilakukan untuk perkara RS UMMI dari perpanjangan kasus prokes Petamburan. Hal tersebut Abdul menilai penahanan tidak dapat dibenarkan, sebab, Rizieq tidak pernah ditahan terkait kasus RS UMMI. "Pengadilan dalam perkara a qui juga tidak memerintahkan penahanan," ucap Abdul.