Home Hukum KPK Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai

KPK Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai

Jakarta, Gatra.com- KPK menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021.

"Dengan menetapkan Tersangka sebagai berikut AS (Apri Sujadi) Bupati Bintan periode 2016–2021. MSU (Mohd. Saleh H. Umar) Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. "AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," jelas Alex.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

146