Jepara, Gatra.com - Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat. Meski begitu, semua kegiatan yang digelar harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Seperti hajatan dan seni budaya harus sesuai prokes dan menaati aturan yang ada.
"Melihat perkembangan positif terkait angka kasus Caovid-19, kami memutuskan untuk memberikan sedikit kelonggaran kepada masyaraat," kata Andi saat konferensi pers di ruang vicon Kantor Setda Jepara, Kamis (12/9).
Pelonggaran ini ditandai dengan dihidupkannya kembali lampu penerangan jalan, yang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimatikan selama beberapa waktu. Namun demikian, bupati tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes.
"Lampu jalan nanti malam akan kita hidupkan semuanya. Tetap lakukan kegiatan dengan prokes," jelasnya.
Pemberian kelonggaran ini, berdasarkan pertimbangan sektor ekonomi yang disandingkan dengan kesadaran masyarakat yang semakin baik. Diharapkan, dengan pelonggaran ini perekonomian masyarakat perlahan semakin bangkit.
"Apapun kesehatan masyarakat yang menjadi utama. Kelonggaran ini, juga berlaku bagi pelaku seni di Jepara," terangnya.