Jakarta, Gatra.com – Masyarakat meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menindaklanjuti permintaan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai 2 calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Permintaan pertimbangan hukum atau Fatwa MA tersebut sesuai dengan surat Komisi XI DPR kepada Pimpinan DPR RI. Surat tersebut dikeluarkan pada 2 Agustus 2021, perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon Anggota BPK RI.
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto tersebut, dijelaskan bahwa terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan persyaratan Pasal 13 huruf j UU BPK, khususnya terhadap calon BPK RI atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XI melalui Pimpinan DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: MAKI Siap Perkarakan Puan Maharani dan Jokowi Terkait Ini
Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, mempertanyakan bagaimana kelanjutan permintaan Fatwa kepada MA. "Sebab diperlukan kepastian hukum agar proses seleksi Anggota BPK dapat berjalan sesuai aturan. Permintaan Fatwa MA yang merupakan keputusan Komisi XI perlu segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR. Apalagi, sebentar lagi akan digelar fit and proper test di Komisi XI," ujarnya kepada Gatra.com saat dihubungi pada Kamis (12/8).
Menurutnya, fatwa dari MA bagi kedua calon yang diduga kuat tidak memenuhi syarat tersebut sangat penting, agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK yang selama ini menjadi perdebatan atau polemik.
"Publik meyakini bahwa Pasal 13 huruf j itu mutlak tidak bisa diganggu gugat. Tetapi kami juga menghormati keputusan Komisi XI DPR yang ingin mengajukan Fatwa MA. Karena itu, Fatwa MA harus terbit sesegera mungkin agar polemik seleksi calon Anggota BPK ini bisa segera selesai," lanjut Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu.
Apalagi, Badan Keahlian DPR RI telah merilis laporan terhadap persyaratan calon Anggota BPK dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Badan Keahlian DPR menyimpulkan dua nama, yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana belum mencapai 2 tahun tidak menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya," ucap Prasetyo mengutip kesimpulan kajian Badan Keahlian DPR.
Baca Juga: Meski Raih Opini WTP, BPK Temukan Laporan Keuangan Bermasalah Pemprov DKI
Karena itu, Prasetyo menegaskan, jika tidak segera terbit Fatwa MA, dikhawatirkan akan muncul banyak gugatan dari kalangan masyarakat. Mengingat baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta kepada Ketua DPR RI, terkait surat yang berisi 16 calon Anggota BPK RI kepada Pimpinan DPD RI.
"Pimpinan DPR harus gaspoll, bergegas meminta Fatwa MA untuk menghindari polemik baru. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, kami berpandangan Fatwa MA itu sudah ada. Agar clear dan seleksi Anggota BPK berjalan sesuai aturan undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2009 DPR RI meminta Fatwa MA untuk mengakhiri polemik 2 Anggota BPK terpilih, yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA. Kemudian tahun 2014, DPR RI juga meminta Fatwa MA untuk menjawab polemik keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi.