Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga independen.
"Komnas HAM bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh presiden," katanya dalam acara Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 secara virtual pada Kamis (12/8).
Ia menegaskan, meski posisi Komnas HAM berada ranah eksekutif, namun bukan bagian dari kekuasaan presiden. Posisi Komnas HAM ini, telah tercantum secara tegas dalam konstitusi.
"Begitu desain konstitusionalnya. Selain Komnas HAM, ada KPK, KPU, Bawaslu, Ombudsman RI, dan LPSK. lembaga-lembaga ini didesain sebagai lembaga yang otonom," jelas Mahfud.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap Komnas HAM. Program-program penegakan dan penguatan HAM oleh pemerintah juga tidak bisa diberikan kepada Komnas HAM.
"Pemerintah punya Ditjen HAM sendiri. Karena Komnas HAM itu independen, dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," ucapnya.
Pernyataan Mahfud ini seraya menegaskan sikap pemerintah untuk mempersilahkan Komnas HAM melakukan tugas dan fungsinya. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap rekomendasi Komnas HAM sesuai prosedur dan amanat Undang-Undang. "Karena itulah tugas konstitusional kita ketika melakukan perbaikan ketatanegaraan melalui reformasi. Kita melindungi HAM dengan sebaik-baiknya, untuk itu kita membentuk Komnas HAM dengan tugas wewenang dan fungsinya. Mari kita bangun kepercayaan terhadap lembaga ini," kata Mahfud.