Purbalingga, Gatra.com– Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkolaborasi dengan jajaran aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga. Terutama dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menekankan komitmen itu saat membuka penerangan hukum di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Selasa (10/8).
Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan apabila setiap pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Sebab, Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
Pihaknya juga membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga berada pada level 3. "Sinergi dengan Kejaksaan Negeri ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan," jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Revanda Sitepu mengatakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta pimpinan OPD. Pencegahan tipikor sedikitnya dibutuhkan dua elemen yang kuat yakni pimpinan yang aktif dan tidak masa bodo serta adanya pengawasan. "Kalau kepalanya saja acuh atau masa bodoh pasti (perangkat) di bawahnya akan bermain. Apalagi jika ada kelemahan sistem dan pengawasan," katanya.
Terkait pendampingan hukum, Kajari yang baru memimpin Kejaksaan Negeri Purbalingga mengingatkan perlunya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD. Karena jika tidak ada keterbukaan maka jaksa pengacara negara tidak akan bisa bekerja. "Jika menginginkan pendampingan hukum, maka masalah-masalah yang ada di lapangan tolong beritahukan kami. Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan. Kalau tidak ada keterbukaan, pendampingan bisa diputuskan," ujar Revanda.
Ke depan, lanjutnya, jika ada permohonan pendampingan lagi akan dikaji terlebih dahulu. Baginya, tidak semua permohonan pendampingan hukum akan diberikan bergantung prioritas kegiatan yang benar-benar membutuhkan pendampingan. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melepas tangan sebab sudah menjadi tugas kejaksaan membantu dan mendukung program pembangunan kepala daerah. "Jika nanti ada permohonan pendampingan yang kami tolak, jangan berkecil hati. Karena kami masih terbuka untuk diminta pendapat." katanya.