Semarang, Gatra.com - Yayayan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Semarang menyayangkan terjadinya kriminilasi terhadap warga yang memperjuangan lingkungan hidup. Menurut pengacaraa dari YLBHI-LBH Semarang Nico Wauran, dua orang warga Desa Watusalam, Kecamatan Warungasem Kebupaten Pekalongan, Afif dan Kurohman dijadikan tersangka karena memprotes pencemaran yang dilakukan PT Panjitex.
“Kami meminta Kapolres Pekalongan Kota menghentikan proses penyidikan terhadap Pak Afif dan Pak Kurohman,” katanya dalam rilis, Rabu (11/8).
YLBHI-LBH Semarang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum warga, lanjut Nico, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Pekalongan Kota untuk segera menghentikan proses penyidikan tersebut.
Kriminalisasi tersebut bertentangan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. “Ketentuan Pasal 66 UU No. 32/2009 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada pejuang lingkungan hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nico menyatakan warga Desa Watusalam sejak 2006 sudah mempersoalkan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Panjitex. Warga mengeluhkan mesin boiler dan cerobong asap pembakaran batubara milik perusahaan yang sangat dekat ke permukiman mereka.
Warga menghirup udara kotor setiap hari dan suara berisik mesin boiler, bahkan atap rumah warga ada yang sampai rusak karena getaran keras dari mesin tersebut.
Sudah beberapa kali warga menyampaikan keberatannya kepada pihak PT Panjitex tidak pernah ditanggapi. “Pihak perusahaan bahkan melaporkan warga yang terus berjuang keras melindungi lingkungan hidup ke aparat Polres Pekalongan Kota,” ujarnya.
Anggota tim penasihan Hukum YLBHI-LBH Semarang lainnya, Eti Oktaviani menambahkan penetapan dua warga sebagai tersangka bermula puluhan warga Watusalam datang pabrik PT Panjitex pada 3 Juni 2021 meminta untuk menghentikan operasional.
“Pihak perusahaan tidak bersedia menemui warga. Kemudian beberapa orang melempar benda kecil mengenai kaca pintu kantor dan pecah. Kerugian tak seberapa, ratusan ribu rupiah,” ujarnya.
Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Pada 9 Juni 2021 dua warga Afif dan Kurohman dimintai klarifikasi polisi.
“Pada 16 Juli 2021 Pak Afif dan Kurohman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota, tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan perkara (SPDP),” kata Eti.
Dia menambahkan padahal sudah ada mediasai yang dilakukan Bupati Pekalongan dengan warga dan pihak perusahaan. “Tapi proses pidana ternyata tetap berjalan,” ujarnya.