Home Hukum Komisi III: Apresiasi Kemenkumham Pindah Napi Narkoba ke Nusa Kambangan

Komisi III: Apresiasi Kemenkumham Pindah Napi Narkoba ke Nusa Kambangan

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan bandar narkoba dari beberapa wilayah Indonesia ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai penempatan bandar narkoba di Nusakambangan  merupakan langkah yang sangat baik untuk memutus mata rantai narkoba.

“Dari apa yang saya lihat dan ketahui, bandar-bandar itu kan ditempatkan di lapas Super Maximum Security seperti Lapas Karanganyar yang menggunakan sistem satu sel dihuni satu orang. Bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas. Membuka pintu blok saja hanya bisa lewat control room. Bagaimana bandar mau kembali berulah," ujar Pangeran dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera. tidak hanya bagi narapidana yang dipindahkan, tetapi juga menjadi gertakan bagi narapidana lainnya yang ingin mengulangi kembali perbuatannya. Dia pun berharap antarpenegak hukum hendaknya memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, Pangeran meminta BNN, Polri, dan Kemenkumham perlu memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Menurutnya, masyarakat juga perlu turut serta minimal dengan tidak menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

"Terkait pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, hal tersebut adalah tanggung jawab berbagai pihak mengingat keterlibatan pihak luar lapas dalam peredarannya," uucap Pangeran.

Pangeran mengungkapkan bahwa lapas-lapas Super Maximum Security yang ada di Pulau Nusakambangan memang seharusnya diperuntukkan bagi narapidana risiko tinggi seperti bandar narkoba dan terorisme. Menurutnya, sarana dan prasarana yang digunakan telah menggunakan teknologi terkini dengan petugas khusus yang terlatih karena setiap sudut lapas telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan sensor gerak yang dipantau selama 24 jam setiap hari. "Selain itu kontak antara petugas dengan narapidana juga sangat minimal, bahkan kunjungan dilakukan secara daring dan dengan aturan yang sangat ketat," ungkapnya.


 

143