Home Kesehatan Menteri PPPA Imbau Ibu Hamil Tak Ragu Divaksin

Menteri PPPA Imbau Ibu Hamil Tak Ragu Divaksin

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengimbau ibu hamil tidak ragu divaksin. Terlebih setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Terbitnya Surat Edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," ujar Bintang dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Selain kementerian kesehatan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah merekomendasi vaksinasi untuk ibu hamil.

Pasalnya, Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Beberapa syarat bagi ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan preeklampsia. Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.

Nantinya, dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. "Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," pungkas Bintang.


 

61