Home Ekonomi Soal Blok Rokan, IRESS: Kepmen ESDM Melanggar UU

Soal Blok Rokan, IRESS: Kepmen ESDM Melanggar UU

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Republik Indonesia No.1923K/2018 yang mewajibkan Pertamina atau PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendivestasi saham Blok Rokan, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004, UU No.22/2001, Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Kepmen tersebut jelas merupakan aturan yang manipulatif dan konspiratif, serta sarat kepentingan oligarki pemburu rente, yang dapat merugikan negara puluhan hingga ratusan triliun," ujarnya, pada Rabu siang, (11/8).

"Kita tidak paham apakah Presiden Jokowi [Joko Widodo] telah memperoleh informasi yang lengkap tentang hal ini. Namun apa pun itu, jika proses divestasi berlanjut, apalagi tanpa membayar biaya akuisisi cadangan minyak minimal yang berlaku umum dan sharing signature bonus, maka Presiden Jokowi dianggap telah melanggar konstitusi dan menjadi subjek yang layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945, untuk segera dimakzulkan!" imbuh Marwan.

Ia menerangkan bahwa Pertamina memperoleh hak mengelola Blok Rokan karena 100 persen sahamnya masih dikuasai negara. Jika kurang dari 100 persen, kata Marwan, jangankan anak usaha atau subholdingnya, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk pun tidak eligible atau berhak memperoleh previlige atau hak istimewa tersebut. 

Selain itu, tujuannya adalah agar manfaat terbesar Blok Rokan dapat dinikmati bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peneliti Energi itu mengatakan, rekayasa kebijakan yang berlangsung adalah guna meraih hak dan Pertamina diajukan sebagai badan usaha pengelola. 

Setelah hak diperoleh, dalam waktu singkat Pemerintah memaksa Pertamina mendivestasi sebagian saham melalui penjualan Participating Interest (PI) oleh subholding, PT Pertama Hulu Energi (PHE). 

"Akibatnya, dengan modus divestasi seperti ini manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat gagal diraih. Namun di sisi lain, sebagian keuntungan justru akan dinikmati oleh mitra usaha yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan," ungkapnya.

Marwan menuturkan, sebenarnya konstitusi dan peraturan yang ada sudah cukup memadai guna mengamankan kepentingan rakyat. Namun karena lebih memihak kepentingan oligarki, menurut IRESS, pemerintah justru terlibat rekayasa dengan membuat kebijakan dan aturan akal-akalan guna melancarkan proses divestasi PI Blok Rokan. 

"Jika saham atau PI PHR tetap didivestasi, maka terjadi rekayasa aturan manipulatif yang berujung pada kerugian negara dan rakyat," terangnya.

285