Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengecam keras pernyataan Bambang, pengacara AT. AT merupakan tersangka pemerkosaan dan perdagangan orang di Bekasi. Hendra Keria Hentas, pengacara korban PU dari LBH PSI menyebut pernyataan pengacara tersangka tidak etis dan berdasar fakta.
Sebelumnya, kuasa hukum dari anak anggota DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa AT dan PU telah bertunangan. Orang tua kedua belah pihak diklaim setuju. "Pernyataan tersebut sama sekali tidak benar," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Hendra juga membantah pernyataan Bambang yang mengatakan telah menghubungi orang tua PU. Hendra mengatakan, ayah korban ingin menyelesaikan kasus secara hukum.
"Ayah korban tegas membantah adanya hubungan komunikasi antara anggota keluarga mereka dengan pihak pengacara AT," kata Hendra.
Lebih jauh, Hendra mengecam segala bentuk upaya penggiringan opini publik yang akan merugikan korban dan keluarganya dalam kasus ini. Pernyataan-pernyataan tersebut sangat melukai perasaan pihak keluarga PU sebagai korban.
Sebelumbnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap PU. Selain itu, pada saat ini, polisi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang yang juga melibatkan AT sebagai pelaku dan PU sebagai korbannya. Pada saat kejadian, PU masih duduk sebagai siswa kelas 9 SMP dan hampir terancam putus sekolah akibat perbuatan AT tersebut.