Medan, Gatra.com- Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut selama tidak lari dari konsep. Dukung tersebut diharapkan dapat meyakinkan umat agar ikut menjalankan ketentuan PPKM dan menaati anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam keterangan pers di Medan, Selasa (10/8), Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumut, Jonson Sihaloho S.Hi mengatakan bahwa PKM adalah upaya negara secara konstitusional untuk melindungi kita semua.
Untuk itu, pihaknya dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumut sangat mengapresiasi pemerintah dan mendukung penuh PPKM, dengan harapan penerapan PPKM tidak lari dari konsep yang sesungguhnya. "Kita juga mengajak semua pihak menjalankan Prokes, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Selain itu kita juga mengajak untuk vaksin. Karena vaksin merupakan modal diri untuk melawan Wabah Covid 19," jelasnya.
"PPKM ini merupakan ikhtiar kita dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, akan tetapi ikhtiar tanpa Ridho Allah itu sia-sia, oleh karenanya Pemuda Muslim Sumut, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah juga, untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sama-sama kita banyak berzikir, ber- do'a, terutama Do'a tolak bala," jelasnya.
"Namun selain ikhtiar kemanusiaan, takdir Allah itu Mutlak. Karena itu PPKM jangan menjadi upaya untuk memberangus beribadah, seperti menutup masjid-masjid, membatasi usaha. Jangan pula seperti itu, kita mendukung PPKM namun jangan lari dari konsep kerja," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa perpanjangan masa penerapan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4. Adapun masa PPKM di Sumut diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Selain perpanjangan masa PPKM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah melarang pelaksanaan pesta di seluruh kabupaten kota di Sumut. Namun tetap dapat menjalankan akad nikah dan pemberkatan nikah di rumah ibadah dengan ketentuan diikuti maksimal 25 orang.