Home Teknologi Migrasi TV, Dewan Minta Pemerintah Berikan Bantuan STB

Migrasi TV, Dewan Minta Pemerintah Berikan Bantuan STB

Kendal, Gatra.com- Ketua Komisi A DPRD Kendal H Munawir meminta pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) atau alat semacam conventer yang bisa menerima siaran tv digital, pada warga kurang mampu seperti masyarakat pedesaan. Hal ini menyusul pelaksanaan migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
 
Pelaksanaan migrasi ASO oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) sedianya akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021. "Kalau pemerintah tetap melakukan migrasi TV, pemerintah ya harus memberikan bantuan STB bagi warga. Karena saat ini, masyarakat menengah ke bawah sedang kembang kempis akibat pandemi ini. Jangankan untuk beli STB yang harganya ratusan ribu, untuk makan saja mereka susah," ujar Munawir, Rabu (11/8).
 
Menurut Munawir, bantuan STB bagi masyarakat lapisan bawah sangat penting. Pasalnya, untuk migrasi, diperlukan perangkat STB agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan siaran TV digital, jika TV yang mereka miliki masih berbentuk tabung atau TV analog. "Masyarakat lapisan bawah ini umumnya hanya memiliki TV tabung, sehingga mereka tidak bisa menonton TV. Berbeda dengan masyarakat kelas atas yang umumnya sudah memiliki TV digital," jelasnya.
 
Munawir juga menjelaskan, saat ini banyak masyarakat di kalangan bawah menjerit karena berbagai pembatasan akibat lonjakan kasus Covid-19 yang berdampak terhadap penghasilan dan perekonomian. "Saya khawatir kalau migrasi TV ini tetap dilakukan saat ini malah bisa membuat masyarakat semakin susah," ungkapnya.
 
Sementara itu, dikabarkan Kemenkominfo telah membatalkan pelaksanaan migrasi ASO yang sedianya dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021. Pembatalan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, terutama fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
 
"Saya mewakili Kementerian Kominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya direncanakan tahap satu pada 17 Agustus 2021, tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut. Tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani oleh Bapak Menteri, kata Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kemenkominfo," Ismail dalam Konferensi Pers.
 
Ismail menambahkan bahwa pertimbangan lainnya, hasil evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital masih memerlukan tahapan-tahapan persiapan lebih lanjut.
 
Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses ASO tahap pertama ini tidak dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021, ucapnya.
1154

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR