Sukoharjo, Gatra.com- Penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lintas daerah dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar yang dilakukan oleh Joko Sudarmawan (50), berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sukoharjo.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku nekat mengelabui para korban untuk digunakan mendanai kegiatan politiknya mulai bakal calon Bupati Magetan tahun 2018 lalu. Namun karena gagal nyalon bupati, dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra. "Ya untuk kepentingan pencalonan, saat jadi bakal calon kan melakukan pertemuan-pertemuan," ungkapnya.
Dia juga mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Saat itu dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos. Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena terlibat kecelakaan. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS. "Tapi, yang bersangkutan meninggal saat kecelakaan di Gombong. Tapi saya melanjutkan lagi dengan anak buahnya," katanya.
Modus dari pelaku menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Tercatat ada 52 orang warga Sukoharjo dan Karanganyar yang menjadi korbannya. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu. "Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Kapolres mengungkapkan kasus penipuan CPNS ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban. Mereka menyampaikan jika selama ini telah membayarkan sejumlah uang kepada tersangka yang dijanjikan bisa diterima CPNS diberbagai instansi di pemerintah pusat. Namun setelah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal ratusan juta ternyata belum juga diterima CPNS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana atau pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.