Jakarta, Gatra.com- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 6 tersangka ganjal ATM. Komplotan ini sudah melakukan tindakan ini lebih dari setahun. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E. "Mereka 6 orang ini dengan perannya masing-masing,"ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (10/08).
Yusri menjelaskan, tersangka diamankan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Dari kasus mereka, terdapat 3 Laporan yang diterima polisi (LP). Dari LP tersebut, polisi mengungkap tempat kejadian perkara, yakni 2 ATM yang ada di mini market di Tangerang dan 1 ATM di Jakarta Selatan. Meski begitu, tersangka sudah melakukan ini sebanyak 30 kali lebih dan hal ini masih didalami.
Menurut Yusri, mereka mengganjal ATM dengan tusuk gigi kemudian bekerjasama untuk mendapatkan pin korban. Adapun mereka menentukan ATM yang gampang untuk dilakukan modus kejahatan tersebut, khususnya di tempat sepi. "Sasaran ATM yang mudah biasanya langsung diganjal dengan menggunakan tusuk gigi,"ujar Yusri.
Dari 3 laporan yang diterima polisi, kerugian yang menimpa korban masing-masing adalah Rp26 juta, Rp50 juta, dan Rp128 juta. Menurut Yusri, Hasilnya dibagikan untuk membeli emas, kehidupan sehari-hari, dan main judi. Akibat hal ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman penjaranya 7 tahun.