Jakrata, Gatra.com- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 2 tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial NP (19) dan M (19). Kasus ini terjadi Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa terdapat 3 tersangka dalam kasus ini, yakni NP, M, dan R. Adapun korban yang terdiri dari 2 orang melapor ke Polres Depok pada 29 Juni 2021 lalu.
Sepenuturan Yusri, Korban awalnya dicurigai oleh tersangka sebagai pencuri di sekitar peternakan di tempat kejadian perkara. Korban yang mengendarai sepeda motor dikejar dan diberhentikan oleh R.
Ketiga tersangka ini, kata Yusri, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara meminta uang sebesar Rp 1 juta agar tidak dilaporkan ke RT. Pelapor tidak memiliki uang dan tidak mengaku jika memiliki rencana untuk mencuri. "Sehingga dipaksa dengan dilakukan pemukulan oleh ketiga orang ini,"ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (10/08).
Menurut Yusri, korban mengalami pemukulan di kepala dan leher. Selain itu, tersangka juga merampas uang korban Rp 100 ribu dan handphone. "Handphonenya kemudian dijual dan (hasilnya) dibagi 3,"ucap Yusri.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 handphone yang berhasil dijual, beberapa kaos yang dikenakan. Selain itu, ada yang hasilnya. Tersangka dikenakan 365 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara.