Jakarta, Gatra.com- Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial NP (19) dan M (19) di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, terdapat 1 tersangka berinisial R yang masih berstatus DPO.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pengejaran dilakukan terhadap R. "Sementara otaknya yang pertama melakukan pemukulan dan juga perampasan ini saudara R, ini kita sedang melakukan pengejaran,"ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (10/08).
Yusri menuturkan bahwa R adalah orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban setelah ia memberhentikan korban yang mengendarai sepeda motor. R saat itu dibantu NP dan M.
Menurut Yusri, korban yang terdiri dari 2 orang ini sebelumnya dicurigai sebagai pencuri di sekitar peternakan di tempat kejadian perkara. Ketiga tersangka ini kemudian melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengancam untuk melapor ke RT jika tidak memberi uang sebesar Rp 1 juta.
Yusri berujar bahwa pelapor tidak memiliki uang dan tidak mengaku memiliki rencana untuk mencuri kemudian terjadi pemukulan di kepala dan leher. "Sehingga dipaksa dengan dilakukan pemukulan oleh ketiga orang ini,"ucap Yusri.
Yusri menyebutkan, tersangka juga merampas uang korban Rp 100 ribu dan handphone. Uang hasil penjualan handphone tersebut kemudian dikantongi oleh ketiga tersangka.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 handphone yang berhasil dijual, beberapa kaos yang dikenakan. Selain itu, ada yang hasilnya. Tersangka dikenakan 365 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara.