Home Hukum Jadi Calo CPNS, Mantan Kepala Desa Tipu Puluhan Orang, Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Jadi Calo CPNS, Mantan Kepala Desa Tipu Puluhan Orang, Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Sukoharjo, Gatra.com- Jaman yang serba modern ini, masih saja ada penipuan yang berkedok bisa menjadikan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 5 miliar lebih.

Tersangka bernama Joko Sudarmawan (52) ini merupakan Mantan Kepala Desa, warga Klayapan RT 021/ RW 004 Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam aksinya, sebanyak 52 orang warga Sukoharjo dan Karanganyar menjadi korbannya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, semula pada tahun 2018, Suharti (50) warga Mojolaban, Sukoharjo, menghubungi Dul Gani warga Triyagan, Mojolaban, melalui telepon dan memberitahu bahwa Joko Sudarmawan bisa membantu memasukkan CPNS melalui jalur politik. Karena saat itu, Dul Gani diketahui mempunyai banyak anak didik untuk persiapan fisik yang akan masuk TNI/ POLRI siapa tahu ada yang rejekinya tidak diterima di TNI/POLRI bisa masuk CPNS Pusat melaiui tersangka. Pada saat itu tersangka makan di Warung milik Suharti yang beralamat di Pasar Tugu Jumantono.

Selang beberapa hari tersangka diantar oleh Suharti untuk bertemu dengan Dul Gani dirumah makan ayam goreng dekat rumahnya di Mojolaban. "Tersangka memperkenalkan diri dan memberitahu bahwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Klagen, Barat, Magetan periode kedua," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi persnya, Selasa (10/8).

Pada saat bertemu dengan Dul Gani tersebut tersangka mengenakan pakaian dinas Kepala Desa. Dan menyampaikan kepada korban bahwa dapat memasukkan CPNS metalui jalur politik atau kebijakan nasional tanpa tes.

Selain itu, menawarkan apabila ada yang akan mendaftar CPNS dapat melalui tersangka, serta apabila sudah ada banyak peminat yang akan mengikuti CPNS diminta menghubunginya.

"Atas tawaran tersebut korban (Dul Gani) menawarkan kepada anaknya dan juga menawarkan kepada anak-anak didiknya serta juga anak dari teman-temannya. Setelah itu korban menghubungi tersangka agar datang kerumahnya untuk memberikan penjelasan karena korban saat itu mengumpulkan orang-orang yang korban tawari tersebut," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Wahyu, saat itu tersangka datang kerumah korban di Mojolaban dan memberikan penjelasan kepada seluruh calon kurang lebih 30 orang yang intinya semua pasti diterima jadi CPNS tapi khusus CPNS pusat. Seperti, BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag dan Kejaksaan sedangkan untuk CPNS daerah tidak bisa.

"Tersangka juga meyakinkan para korban menyampaikan bagi yang berminat agar segera menyiapkan administrasi untuk pemberkasan seperti fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, Diploma Tiga (D3), fotokopi transkip nilai, SKCK, fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Sehat, kartu kuning, surat keferangan bebas narkoba, fotokopi akta kelahiran daftar riwayat hidup, Surat Permohonan Pengangkatan CPNS, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan uang muka sebesar Rp. 15.000.000," jelasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada banyak korban yang berminat hingga persyaratan pemberkasan serta uang banyak terkumpul ditempat korban. Setelah uang tersebut terkumpul banyak, korban langsung manghubungi tersangka sesuai arahan tersangka pada saat pengarahan. Selanjutnya pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut sebanyak 22 kali dan juga diberikan 22 kwintansi hingga uang yang sudah diserahkan kepada tersangka Joko Sudarmawan dengan total kurang lebih Rp 5.181.000.000,00

Setelah korban dan para korban lainnya dengan jumlah kurang lebih 52 orang menyerahkan sejumlah uang, namun tidak ada kejelasan perihal penerimaan CPNS melalui jalur politk atau kebijakan nasional tanpa tes. Hingga akhirnya korban meminta penjelasan kepada tersangka.

Saat itu para korban dikumpulkan berkali-kali namun tersangka selalu beralasan seperti masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selain itu ada yang belum melunasi di tingkat atas sehingga pemanggilan diundur, dan anggaran CPNS digunakan untuk penanganan Covid.

Kemudian terakhir kali korban bertemu dengan tersangka meminta agar dana yang sudah masuk ke pusat ditarik dan dikembalikan kepada korban untuk diserahkan kepada seluruh peserta. Namun tersangka menyampaikan, bahwa dana tersebut akan dikembalikan menjadi 3 tahap namun tidak terealisasi. "Korban menghubungi pelaku, namun nomornya sudah tidak dapat dihubungi, rumah tersangka juga kosong," ucapnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo pada Juli 2021. Penyelidikan terus dilakukan bahkan juga dilakukan pengecekan di tempat tinggal tersangka di Jawa Timur. Namun rumah tersebut ternyata kosong, serta penyidik mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Pemalang.

Anggota Tim Satreskrim Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan Tim Satreskrim Polres Pemalang guna mencari keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka berada di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada hari Minggu 8 Agustus 2021 kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berhasil kami tangkap," imbuh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni kuitansi setoran sebanyak 22 lembar dengan nominal total Rp 5.181.000.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana atau pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2816