Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono, mengerahkan 20 Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (10/8), mengatakan, ke-20 orang Asisten Tindak Pidana Umum tersebut menjadi pelaksana tugas berdasarkan surat perintah Jambin.
Selain menjadi pelaksana tugas, mereka tetap menjalankan tugasnya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada 20 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
"[Penugasan] berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021," ujarnya.
Adapun pengerahan ke-20 orang jaksa tersebut dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergisme peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah.
Adapun ke-20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer yang ditetapkan, yaitu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kemudian, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Lalu Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, dan Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat," katanya.
Surat Perintah mengenai 20 orang Pelaksana Tugas Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitif.