Medan , Gatra.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pesta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut. Ketentuannya itu berlaku di seluruh wilayah Sumut meliput 33 kabupaten dan kota. Apabila masih membandel, akan dibubarkan secara paksa oleh petugas.
Ketegasan itu diungkapkan Edy saat meninjau lokasi Isolasi Terpusat (Isoter) di Asrama Haji, Medan, Selasa (10/8). Mantan ketua PSSI tersebut mengatakan bahwa ketentuan larangan pelaksanaan pesta disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan Kejaksaan di Sumut. Langkah itu diambil untuk menekan penularan virus Covid 19 yang masih sangat tinggi.
"Akad nikah atau pemberkatan pernikahan di gereja, pura dan rumah ibadah boleh dengan batasan hanya dihadiri maksimal 25 orang. Apabila dilanggar akan kita bubarkan. Ada petugas yang sudah siap melakukan pembubaran. Saya minta maaf, petugas akan membubarkan hal itu. Tak ada lagi pesta-pesta, terkhusus kepada 33 kabupaten dan kota, tidak ada cerita level tentang pesta," katanya.
Edy mengatakan bahwa tindakan tegas itu diambil untuk mengurangi potensi penularan. Selain itu pihaknya juga mengharapkan masyarakat agar tidak melakukan aktifitas yang mengundang kerumunan. Serta wajib patuh pada Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan masa penerapan PPKM di Sumut, mulai dari daerah dengan level 2 hingga level 4. Adapun masa PPKM di Sumut diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Edy menjelaskan bahwa larangan tersebut diputuskan atas berbagai pertimbangan. Serta sudah menjadi satu ketentuan yang tidak dapat dilanggar. "Kalau dilanggar kita bubarkan. Ini berlaku untuk semua kabupaten dan kota. Bukan hanya Medan. Karena Medan masuk kategori level 4 lebih disebabkan posisinya sebagai ibu kota. Sehingga banyak aktifitas warga," katanya.