Home Ekonomi Menteri KP Pastikan Nelayan Cantrang di Tegal Beralih Alat Tangkap

Menteri KP Pastikan Nelayan Cantrang di Tegal Beralih Alat Tangkap

Tegal, Gatra.com - Nelayan pengguna alat tangkap cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk berganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Kesiapan itu ditunjukkan para nelayan di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (10/8).

Perwakilan nelayan bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian KP Muhammad Zaini, dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara simbolis, menggunting jaring cantrang yang selama ini digunakan para nelayan.

"Ini komitmen bersama Pemkot Tegal dan seluruh nelayan, menunjukkan kepada saya menganti jaring cantrang dengan jaring tarik berkantong yang lebih ramah lingkungan," ujar Trengono.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, alat tangkap cantrang sudah tidak diperbolehkan lagi digunakan di perairan Indonesia.

Trenggono mengatakan, aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang tersebut dibuat untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia sehingga kegiatan ekonomi bisa berjalan berkelanjutan.

Larangan itu menurut dia juga sudah melalui serangkaian tahapan agar nelayan lebih siap dalam beralih ke alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

"Ini adalah bagian dari kepedulian keberlanjutan yang menjadi tujuan kita ke depan, bagaimana laut kita itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sampai ke keturunan-keturunan kita selanjutnya. Inilah komitmen teman-teman nelayan," ujarnya.

Selain menyaksikan pemusnahan alat tangkap, dalam kunjungan kerjanya Trenggono juga meninjau kondisi pelabuhan, vaksinasi nelayan dan menyerahkan bantuan sembako kepada nelayan.

Salah satu tokoh nelayan cantrang Kota Tegal, Riswanto menegaskan kesiapan nelayan cantrang beralih ke alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. 

"Efektif digunakan menunggu implementasi permen KP baru terkait alat tangkap ini karena sampai sekarang belum berjalan," ujarnya.

Riswanto menjelaskan, perbedaan alat tangkap yang baru dengan cantrang antara lain pada ukuran jaring. Jika jaring cantrang memiliki ukuran satu inch dan 1,25 inch, alat tangkap baru memiliki ukurang jaring tiga inch. Kemudian bentuknya yang dari semula ketupat menjadi kotak.

"Setelah ini, kita mulai realisasi peralihan. Kapal yang pakai cantrang, jumlahnya 600 lebih nanti beralih semua kalau mau penerbitan SIPI. (Surat Ijin Penangkapan Ikan). Alat tangkapnya dari kita sendiri. Kita minta alokasi ketersediaan jenis jaring baru dari menteri KP," jelasnya.

1232