Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Tim Penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara di Jl. Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, hari ini Selasa, (10/8). Kemudian sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Tim Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti- bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada wartawan, Selasa (10/8).
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumirejo yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti-bukti tersebut, akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," jelas Ali.
Dikatakan, kasus terkait penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, lanjut Ali, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka. "KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.