Jakarta, Gatra.com -Vaksinator yang tidak menyuntikan vaksin di sekolah IPEKA Pluit Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (68) menjadi tersangka. Hal ini terjadi karena kelalaian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa EO merupakan seorang perawat. Ia menjadi relawan di acara vaksinasi tersebut.
Menurut Yusri, hal ini terjadi karena kelalaian dari tersangka yang menyebabkan tidak melakukan pemeriksaan. Meski begitu, menurutnya, terdapat konsekuensi kerja yang ditanggung dari kesalahan.
"Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 (orang), dan dia merasa bahwa memang lalai dia tidak memeriksa lagi,"ucap Yusri di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (10/08).
Yusri berujar, Hal ini diketahui ketika ibu dari penerima vaksin berinisial BLP mendapati bahwa vaksin yang disuntikkan kosong dan melakukan protes ke penyelenggara. Setelah diperiksa, diakui bahwa suntikan tersebut tidak berisi vaksin sehingga dilakukan vaksinasi ulang.
Yusri Berucap bahwa Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya memeriksa saksi-saksi. Selain itu ada barang bukti yaitu 1 botol vial, 1 botol syringe, 1 botol cooler, 1 safety box, 1 AOD, dan sepasang sarung tangan.
Adapun EO yang juga hadir dalam konferensi pers memberikan keterangan sembari menangis. Ia berujar akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya. Saya mohon maaf,"ujar EO di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (10/08).
Akibat hal ini, EO dipersangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah dan Penyakit Menular. Ancamannya adalah 1 tahun penjara.