Home Hukum KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Terkait Korupsi Ini

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Terkait Korupsi Ini

Jakarta, Gatra.com- Penyidik pada KPK melakukan pemeriksaan tindaknpidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Tiga orang saksi dipanggil rencanna diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Riyadi (Plh.BP BUMD Periode 2019), Sudrajat Kustawa (Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta) dan M Taufik (Anggota DPRD DKI Jakarta)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada wartawan, Selasa (10/8).

Seperi diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Adonara Propertindo sendiri menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. Penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory Corneles dengan Anja Runtunewedan pada April 2019. Dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.

Menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono dan Aanja Runtunewe kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.

Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3juta permeter. Bulan Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar.

Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang diantaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi.

181