Home Hukum Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi Terkait TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi Terkait TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan. Sebelumnya Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK.

Adapun informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain: Dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

"Gugatan keterbukaan informasi ini akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10+7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban," kata pegawai KPK, Hotman Tambunan, melalui keternagan tertulisnya, Selasa (10/8).

Pengajuan keberatan ke atasan PPID KPK yakni Sekretaris Jenderal KPK namun respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. "Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara."

Menurut Hotman, klarifikasi ini bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021. Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Padahal pada pertengahan Juni, Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK. Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," jelasnya.

79