Kebumen, Gatra.com- Presiden Joko Widodo telah meresmikan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha, Senin (9/8). Dengan sistem OSS ini, nantinya para pengusaha mikro, kecil, menengah maupun pengusaha besar dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online.
Peresmian sistem OSS diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia secara daring.
Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto, usai mengikuti peluncuran OSS mengungkaokan bahwa, pihaknya menyambut baik adanya sistem tersebut. "Sistem OSS ini lebih memudahkan para pelaku usaha dalam mengajukan ijin. Ini menjadi abar baik, para pengusaha, khususnya kelompok milenial, karena mereka diberikan kemudahan perizinan dalam berusaha. Jadi tidak perlu harus ketemu bupati, kepala dinas, cukup dari rumah menggunakan IT," kata Arif.
Selain lebih mudah, dengan sistem OSS juga bisa mencegah adanya praktik suap, karena semua bersifat transparan. Bupati Arif pun mengajak para investor, pelaku UMKM dan pelaku usaha besar agar memanfaatkan sistem ini.
Dengan kemudahan perizinan, diharapkan akan makin banyak peluang usaha dan mendorong terbukanya lapangan kerja di Kebumen. "Saya berharap pelaku usaha ini juga dibiasakan untuk punya surat usaha supaya pendataanya bisa lebih mudah. Insya Allah di Kebumen tidak ada yang sulit. Saya juga melihat minat masyarakat untuk berwirausaha tinggi, ini bagus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," pujinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Slamet Mustolkhah menambahkan, sebelum sistem ini diluncurkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk pengoperasiannya."Kita sudah sangat siap untuk menerapkan sistem ini. Jadi begitu pusat sudah ON semua, kita di sini juga sudah siap memberikan pelayanan. SDM kita sudah dilatih, sehingga penerapanya kita sudah siap," tuturnya.
Slamet mengungkapkan, OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan. Pasalnya, sistem ini menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Nantinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. "Nanti yang membedakan persyaratannya. Kalau untuk usaha kecil, UMKM itu tidak perlu persyaratan yang banyak. Cukup dengan MIB saja. Untuk buat MIB cukup dengan KTP," pungkasnya.