Lombok Barat, Gatra.com- Tim Opsnal Polsek Lingsar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Traktor yang terjadi 3 tahun yang lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H, Senin (9/8) mengatakan, timnya menangkap 2 orang pelaku berinisial BN (45) dan AW (43). Keduanya berasal dari Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lobar.
"Kasus terbongkar, berdasarkan Laporan pelapor, Nomor: LP/65/VIII/2021/ SPKT/ Polsek Lingsar/Resta. Mtr./NTB, tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor atas nama Saruji. Kasus ini terjadi pada Selasa, 10 April 2018. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta," kata Ketut Artana.
Diakui dia, aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan pelaku AW yang doyan senang-senang. Saat itu tersangka BW dipercaya sebagai penjaga malam Kantor Desa Gontoran. Posisi BW dinilai menguntungkan oleh AW. Sehingga AW mengajak BW untuk mencuri Traktor merek Honda milik Kelompok Tani yang disimpan, di dalam Aula Kantor Desa.
"BW yang telah mengetahui dan menguasai situasi sekitar dengan leluasa bersama tersangka AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan Kantor Desa," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah berhasil masuk ke ruangan Aula, kedua tersangka ini langsung menghidupkan gergaji mesin (Gerinda) untuk merusak dan memotong mesin traktor agar terlepas dari alat traktor. "Mesin tersebut terlepas, kedua tersangka langsung keluar aula kantor desa kemudian membawa mesin traktor untuk dijual ke wilayah Narmada, seharga Rp800 ribu," jelasnya.
Hasil penjualan Traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang notabene berprofesi sebagai Patner Song (PS). Sedangkan BW tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan Traktor tersebut.
"Kasus terbongkar setelah Tim Opsnal kami menyelidiki secara mendalam, dengan melakukan Interogasi terhadap para saksi. Sehingga mendapat keberadaan dua tersangka ini. Tersangka kami ringkus, setelah sebelumnya Tim Opsnal mengamankan barang bukti Traktor yang telah dimodifikasi menjadi mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya.
Atas peristiwa pencurian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun Penjara. "Terhadap pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Lingsar guna proses lebih lanjut," kata Artana.