Kupang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengizinkan jenazah pasien Covid -19 boleh dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU) sesuai keinginan keluarga.
“Kami telah menerbitkan pedoman terbaru terkait penguburan jenazah pasien Covid-19 untuk bisa dimakaman di TPU sesuai keinginan keluarga. Kebijakan ini kami ambil berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) ,” kata Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi NTT, Ben Polo Maing ( 9/8).
Dalam pedoman yang baru diterbitkan itu, jelas Polo Maing terdapat perubahan yang sangat signifikan, terkait tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19. Jika sebelumnya jenasah pasien langsung dikuburkan satgas dilokasi pekuburan Covid -19, maka sekarang bisa di TPU.
“Dalam keputusan terbaru Gubernur NTT terdapat perubahan yang signifikan tentang pedoman penanganan jenazah pasien Covid -19. Jenazah bisa dikuburkan di TPU sesuai keinginan mereka,” jelas Polo Maing.
Polo Maing menyebutkan keputusan terbaru Gubernur NTT itu terkait pemakaian APD juga terjadi perubahan. Sebelumnya tim Satgas harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dalam proses penguburan jenazah.
“Namun dalam pedoman terbaru tentang proses penguburan jenazah pasien Covid -19 tim hanya mengenakan masker medis dan sarung tangan. Tidak perlu pakai APD lengkap lagi,” kata Polo Maing.
Keputusan lain dalam palam pedoman terbaru tersebut kata Polo Maing Pemprov NTT juga memberi ruang untuk penguburan jenazah pasien Covid -19 lintas Kabupaten. Namun harus minta rekomondasi dari Satgas Covid tujuan.
“Pemprov beri ruang kepada keluarga pasien. Misalkan kalau meninggal di Kupang dan mau kubur di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) itu juga diizinkan. Namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan umum. Harus menggunakan kendaraan sewa, dan tidak lebih dari 24 jam,” kata Polo Maing.