Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana pengajukan judicial review (JR) atau uji materiil Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara daring pada Senin (09/08).
Adapun agenda dalam sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan pada perkara Nomor 37/PUU-XIX-2021. Sidang diketuai langsung oleh Majelis Hakim Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat.
Kuasa Hukum Pemohon, Lisma Natalia mengungkapkan bahwa pemohon III telah mengalami tindakan represi dari aparat kepolisian.
Pemohon III yakni Nurul Aini dan masyarakat Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. "Tindakan represi oleh aparat kepolisian karena pemohon III bersama warga memperjuangkan penolakan tambang," kata Lasma Natalia pada persidangan, Senin (09/08).
Pada awal Januari 2020 lalu, Nurul Aini berserta warga lainnya melakukan aksi protes atas meluasnya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Merdeka Copper Gold Tbk. (MCG) di areal Gunung Salakan. Mereka membangun tenda perjuangan tolak tambang di daerah Dusun Pancer, Banyuwangi sebagai bentuk protes.
Tindakan protes mereka berbuntut surat panggilan dari Polres Banyuwangi untuk didengar keterangannya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang mengacu pada Pasal 162 UU Minerba Surat Panggilan Polisi Nomor: S.PGL/329/IV/2020 Satreskrim. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan pada pertengahan Juni 2020 lalu.
"Hingga permohonan ini didaftarkan, pemohon III masih berstatus sebagai saksi terlapor," jelas Lisma Natalia.
Kegiatan penambangan tersebut mendapatkan penolakan lantaran berdekatan dengan tempat tinggal dan ruang hidup warga. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambang dibuang ke Pulau Merah yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan yang cukup parah.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil yang mengatasnamakan Gerakan #BersihkanIndonesia mengajukan judicial review (JR) atau uji materiil Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni 2021 lalu.