Pati, Gatra.com – Satresnarkoba Polres Pati, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman tembakau gorilla dalam kemasan sabun colek. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mencokok pelaku yang merupakan seorang nelayan asal Kecamatan Cluwak.
Wakapolres Pati, Kompol Sumiarta, mengatakan, pelaku berinisial SH mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jawa Barat dengan memesannya melalui platform Facebook.
"Tembakau gorilla itu kemudian dikirim lewat jasa pengiriman. Dan untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dan dimasukkan ke dalam sabun colek. Barang dikirim melalui jasa ekspedisi," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (9/8).
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Jakarta Pemasok Narkoba ke NTT
Meski disamarkan sedemikian rupa, aparat kepolisian tidak terkecoh dan memantau pergerakan benda mencurigakan tersebut. Setelah paket sabun colek berisi narkoba diterima pelaku, petugas segera meringkus target.
Berdasarkan pengakuan sementara dari pengakuan SH, barang haram itu dikonsumsinya sendiri saat melaut. Alasannya, agar bisa tidur nyenyak ketika berada di tengah lautan. Mirisnya, bukan kali pertama ini dia memesan tembakau Gorilla dari orang yang sama.
"Saya beli Rp1 juta untuk 15 gram tembakau Gorilla. Sudah tiga kali ini memesan. Saya beli dan pakai sendiri saat melaut biar bisa tidur," ujarnya.
Baca Juga: Selama 6 Bulan, BNNP Maluku Ungkap 8 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka
Selama bulan ini saja di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, terang Kompol Sumiarta, jajaran Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap empat tersangka di wilayah hukumnya.
"Selain pelaku SH, ada juga MAS, AKA, dan BS. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorilla 16,41 gram, serta satu butir obat terlarang," ujar Kompol Sumiarta.
Kesemuanya diakuinya merupakan pengedar. Kini, petugas pun menjerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk Pasal 112 tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Sementara untuk Pasal 114, tersangka dijerat ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.