Jakarta, Garta.com – I Gede Ari Astina atau Jerinx tidak hadir dalam pemanggilan pertama dari polisi yang dijadwalkan pada Senin (9/8). Ia menjadi tersangka dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa Jerinx tidak bisa hadir dalam pemeriksaan untuk penyidikan karena sakit. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun, Jerinx Tantang yang Ingin Memenjarakan
"Pengakuannya sakit, kurang sehat," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri berujar bahwa rencananya akan melakukan panggilan kedua untuk personel band Superman Is Death (SID) ini. Ia berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hanum, Jonru, dan Jerinx SID Dipolisikan
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan oleh tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ucap Yusri.
Polisi mengkliam bahwa penetapan tersangka Jerix karena sudah memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jerinx sebelumnya berstatus saksi dalam penyelidikan.