Home Ekonomi MTI Desak Panglima TNI dan Kapolri Tindak Beking Angkutan Umum Pelat Hitam

MTI Desak Panglima TNI dan Kapolri Tindak Beking Angkutan Umum Pelat Hitam

Semarang, Gatra.com- Masyarakat Trasportasi Indonesia (MTI) mendesak Panglima TNI dan Kapolri menindak tegas anggotanya yang diduga menjadi beking angkutan umum pelat hitam. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno maraknnya angkutan umum plat hitam diduga karena adanya beking dari aparat TNI dan Polri.

“Kami mendapati adanya stiker bertuliskan “Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara” menempel di kaca belakang angkutan umum pelat hitam. Pemasangan stiker itu sebagai jaminan untuk meloloskan diri dari pengecekan dan penyekatan di saat pandemic Covid-19,” katanya, Minggu (8/8).

Pemasangan stiker ini, menurut Djoko, merupakan pelecehan terhadap institusi negara, karena seolah-olah institusi TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakan jahat.

Oleh karenanya, Panglima TNI dan Kapolri perlu mengambil langkah tegas agar anggotanya tidak menjadi beking bisnis angkutan umum pelat hitam. “Oknum anggota TNI dan Polri yang menjadi beking angkutan umum pelat hitam telah mencoreng institusinya sendiri, sehingga Panglima TNI dan Kapori perlu menindak tegas terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djoko menyatakan, dari investigasi yang dilakukan angkutan umum plat hitam mengangkut penumpang berasal beberapa daerah di Jawa Tengah antara lain Kabupaten Brebes, Banyumas, Grobogan, Tegal, Wonosobo, dan Kabupaten. Banjarnegara. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen.

Sedangkan daerah tujuan adalah Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Karawang. Tarif hari normal (weekday) Rp250 ribu per orang dan akhir pekan (weekend)/libur Rp300 ribu- Rp350 ribu per orang. Jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 WIB-19.00 WIB.

Kendati ada perbedaan tarif kisaran Rp100 ribu- Rp 150 ribu lebih tinggi dibanding atas angkutan umum resmi, namun angkutan plat hitam mempunyai keungglan yakni pembayaran dapat dilakukan sesudah penumpang tiba di tempat tujuan, jika berombongan 6-7 penumpang dapat gratis satu penumpang.

Serta memberikan jaminan bagi penumpang tidak ada pemeriksaan rapid test Covid-19 serta lolos dari pemeriksaan saat Razia, diantar sampai ke lokasi tujuan penumpang. “Maraknya angkutan umum plat hitam mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan warga. Penumpang juga tidak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakan lalu lintas,” ujar Djoko.

Dia menambahkan maraknya bisnis angkutan umum plat hitam membuat resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi yang harus mentaati regulasi, sedangkan angkutan umum plat hitam ilegal bebas tidak taat regulasi.

Bisnis angkutan umum plat hitam telah beroperasi sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk wilayah Jabodetabek. “Perlu duduk bersama mengadakan rapat kordinasi antara TNI, Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menuntaskan angkutan umum plat hitam ini,” kata Djoko.

1247