Jakarta, Garta.com – Calon panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto masih terus menjadi perbincangan. Hadi akan pensiun pada November 2021. Sesuai Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas keprajuritan untuk perwira paling tinggi sampai usia 58 tahun.
Soal sosok calon panglima TNI mendatang, Manajer Advokasi Elsam, M. Busyrol Fuad, dalam keterangan akhir pekan kemarin, mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya soal komitmen pada hak asasi manusia (HAM) dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Calon Panglima TNI harus berkomitmen untuk memastikan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, termasuk untuk mencegah terjadinya keberulangan pelanggaran HAM," katanya.
Baca Juga: Ini Prediksi Pengamat soal Presiden Belum Ajukan Calon Panglima TNI
Terkait HAM, lanjut dia, pihaknya mendesak agar calon panglima menghormati dan berkomitmen dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam tugas dan fungsi TNI. Selain itu, harus melanjutkan agenda-agenda reformasi militer, khususnya untuk membangun TNI yang lebih profesional.
Selain sosok kandidat, Busyrol juga menyampaika ikhwal keberimbangan rotasi antarmatra sebagaimana dimaksudkan dalam UU TNI. "Ini penting, mengingat jangan sampai terjadi kecemburuan di internal, sehingga berdampak pada soliditas di internal TNI," katanya.
Menurutnya, terkait keberimbangan antarmatra ini, maka sesuai urutan saat ini merupakan giliran dari matra Angkatan Laut (AL). Namun demikian, Presiden juga harus memperhatikan kriteria calon sebagaimana disampaikan di atas.
Baca Juga: Panglima TNI: Perang dengan Musuh Tak Kelihatan, Kita Diserang 3 Varian
Sedangkan soal KSAL Laksamana TNI Yudo Margono yang disebut digadang-gadang menjadi salah satu calon pengganti Hadi, Busyrol belum bersedia bicara jauh. "Untuk itu saya belum bisa komentar lebih jauh. Kami belum mempunyai laporan," ujarnya.
Selain KSAL, nama KSAD Jenderal Andika Perkasa pun ramai diperbincangkan merupakan salah satu kandidat panglima TNI. Namun demikian, pengusulan kandidat merupakan hak prerogatif Presiden.