Home Hukum Buronan Kasus Korupsi Manggarai Timur Ditangkap di Surabaya

Buronan Kasus Korupsi Manggarai Timur Ditangkap di Surabaya

Manggarai, Gatra.com- Dokter Fransiskus Nangaroka yang selama ini buron dan masuk DPO Kejaksaan Negeri Manggarai sejak 2017 lalu ditangkap di Surabaya 5 Agustus 2021. Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH penangkapan DPO dokter Fransiskus Nangaroka ini berkat berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami berhasil menangkap buronan, DPO atas nama dr Fransiskus di Kelurahan Barata Surabaya. Penangkapan ini atas kerja sama kami dengan Tim Tabur Kejati NTT dan Kejati Jawa Timur. Tim Kejari Manggarai dan Kejati NTT kemudian membawa yang bersangkutan ke Kupang, 7 Agustus 2021,” kata Bayu Sugiri ( 7/8).

Terdakwa Fransiscus Nangaroka jelas Bayu jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 06 Januari 2017

“Saat proses penyidikan tuntas 2017 dr Fransiskus melarikan diri. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia,” katanya.

Kejaksaan Negeri Manggarai kata Bayu menggerakan semua sumber daya yang ada untuk mencari dan menangkap terdakwa. Ini untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini.

“Syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nangaroka di Kota Surabaya pada hari kamis tanggal 05 Agustus 2021. Terdakwa sudah tiba di Kupang dan ditahan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kupang tanggal 6 Agustus 2021.

Dia menambahkan terdakwa dr Fransiskus akan ditahan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 6 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang. "Dalam melaksanakan penahanan ini kami akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” katanya.

558