Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau para kepala desa memaksimalkan dana desa untuk membantu warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial tunai di Kemensos.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah (Dispermasdesdukcapil) Jawa Tengah, Sugeng Riyanto menyatakan, penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dibolehkan.
“Mereka yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tak dapat BST, berhak mendapat BLT yang bersumber dari dana desa,” katanya, Jumat (6/8).
Dalam penggunaan dana desa itu, lanjut Sugeng hendaknya para kepala desa (desa) melalui musyarawah desa khusus agar peruntukan dana itu bisa diketahui secara terbuka semua pihak.
Berdasarkan peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Keuangan besaran dana desa untuk BLT disesuaikan dengan dana yang diperoleh.
Untuk desa yang mendapatkan dana desa Rp800 juta ke bawah BLT maksimal sebesar 25%. Desa dengan dana desa Rp800 juta-Rp1,2 miliar alokasi BLT maksimal sebesar 30%, dan desa yang mendapatkan dana desa di atas Rp1,2 miliar harus alokasikan 30% persen untuk BLT.
“Saat ini yang tercatat pada kami, BLT dana desa tahap pertama sudah disalukan sebesar 99,99 persen, kurang satu desa di Pekalongan. Tahap kedua teralurkan 54,25 persen, dan tahap ketiga saat ini telah tersalurkan 1,62 persen,” ujar Sugeng.
Sedangkan untuk penyerapan dana desa, hingga akhir Juli 2021 realisasinya telah mencapai 60% dan dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19 sudah mencapai 93%.
Terkait banyaknya bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, Sugeng enggan berkomentar, karena beberapa komponen bantua sosial berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga diluar kewenangannya.