Jakarta, Gatra.com – Dalam temuan Amnesty International Indonesia, setidaknya 21.424 tenaga kesehatan (nakes) di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif. Penundaannya sejak bulan Juni 2020-Juli 2021 saat pandemi Covid-19 menyerang Tanah Air.
"Dari ujung di Sumatera hingga timur di Papua rata," ungkap Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, dalam konferensi pers virtual bertajuk "Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19", yang disiarkan langsung via kanal YouTube Amnesty International Indonesia pada Jumat (6/8).
Ia pun merincikan 5 besar kabupaten/kota yang nakesnya pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif tersebut. Pertama yaitu di Kota Bogor, Jawa Barat, terdapat 4.258 tenaga kesehatan. Kemudian yang kedua berada di Palembang, Sumatera Selatan, ada 3.987 nakes.
Lalu kabupaten/kota terbesar ketiga, lanjut Savitri, yakni Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terdapat 2.900 tenaga kesehatan yang juga pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif. Disusul oleh Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yaitu sebanyak 1.938 nakes serta Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 1.618 tenaga kesehatannya pun pernah mengalami penundaan atau pemotongan insentif.
Amnesty International Indonesia menilai bahwasanya nakes merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak selama pandemi virus corona. Dan di sisi lain, juga mereka ini adalah salah satu kelompok terdepan dalam penanganan pandemi.
"Nah, kalau mereka kolaps atau fasilitas kesehatan kolaps, tidak mampu menampung, tentu ini akan kita tanggung bersama ya sebagai satu kesatuan masyarakat," ucap Savitri.
"Tentu saja selama pandemi ini hak-hak dari masing-masing kita ini penting dan harus dilindungi dengan sama rata derajatnya, tidak ada yang mana lebih penting, mana yang tidak penting, itu semuanya sama harus dilindungi oleh negara," ujarnya.