Jakarta, Gatra.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, penjeratan Pasal 36 Undang-Undang Pornografi terhadap Dinar Candy tidak tepat. Dinar dikenakan pasal tersebut setelah video protesnya terhadap perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di terotoar jalan beredar di media sosial.
Menurut Bambang, pakaian merupakan suatu hal yang subyektif. "Apa yang dilanggar dari pasal 36 UU 44 tentang pornografi itu? Soal pakaian yang digunakan itu sangat subyektif, hak dia untuk memakainya," ujar Bambang melalui pesan singkat pada Jumat (06/08).
Bambang berujar, kasus Dinar merupakan tindak pidana ringan. Hal ini dikarenakan menggangu ketertiban masyarakat dengan berpakaian tidak yang tidak semestinya di tempat umum.
Menurut Bambang, perkara Dinar ini juga cukup ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, Satpol PP idealnya lebih memahami norma-norma masyarakat setempat.
"Bukankah bagi masyarakat umum, tidak tepat berpakaian bikini di pinggir jalan? Makanya itu cukup ditangani Satpol PP," ucap Bambang.
Disc Jockey (DJ) dengan nama asli Dinar Miswari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/08). Adapun ancamannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam video yang yang diunggah akun Instagram @bonekswiss pada Kamis (05/08), Dinar berdiri di terotoar jalan Jalan Adhyaksa, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan mengenakan bikini berwarna merah, kacamata hitam, sandal, dan masker. Ia juga membawa papan bertuliskan papan. "Saya stress karena PPKM diperpanjang."