Home Hukum Jadi Tersangka, Pengacara Jelaskan Alasan Dinar Candy Tidak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengacara Jelaskan Alasan Dinar Candy Tidak Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Disc Jockey (DJ) Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi setelah video protesnya terhadap perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di trotoar jalan beredar di media sosial. Meski begitu, penahanan terhadap Dinar tidak dilakukan.

Kuasa Hukum Dinar Candy, Aceng Latif menyebutkan bahwa pertimbangan atas tidak ditahannya wanita dengan nama Dinar Miswari tersebut lantaran ia bersikap kooperatif dengan polisi.

“Pertimbangannya kooperatif, sih, terus menyesal atas perbuatannya,” ucap Latif di Polres Metro Jakarta Selatan mengutip dari rekaman audio yang diterima Gatra pada Jumat (06/08).

Menurut Latif, kooperatif yang dimaksud adalah Dinar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (04/08) setelah dihubungi, menunjukkan penyesalannya, dan mengaku tindakannya kurang baik bagi masyarakat. Datangnya Dinar ke Polres juga menurutnya menjadi bantahan bahwa ia diamankan oleh polisi.

Latif menuturkan bahwa Dinar diharuskan melakukan wajib lapor. Menurunya, Dinar juga menyesali perbuatannya. “Wajib lapor setiap satu minggu,”ucap Latif.

Ia juga menuturkan tidak ada motif dari protes dengan bikini tersebut, selain menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4. Menurutnya, Dinar melakukan aksi tersebut akibat mengalami stress dari PPKM ini karena menjadi pihak yang ekonominya terdampak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah berujar bahwa Dinar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,"ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/08) malam.

Azis menjelaskan bahwa terdapat barang bukti karena tersangka menggunakan handphone dan media sosial. Adapun saksi yang dihadirkan menurutnya adalah pihak di TKP yang bukan berkaitan dengan pihak Dinar dan keterangan ahli seperti bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya.

208