Jakarta, Gatra.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa penjeratan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy dengan Undang-Undang Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Oleh sebat itu, mereka meminta proses hukum ini dihentikan.
Mengutip keterangan tertulis dari ICJR yang diterima Gatra pada Jumat (06/08), aksi Dinar mengenakan bikini tidak termasuk tindakan mengesankan ketelanjangan yang tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) di Undang-Undang Pornografi.
“Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi,” mengutip keterangan tertulis dari ICJR pada Jumat (06/08).
Menurut ICJR, potensi overkriminalisasi dikarenakan semua unggahan di media sosial yang memuat tampilan dengan bikini bisa dikenakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut mereka, keadaan seperti itu sangat berbahaya dan dapat memunculkan kesewenang-wenangan.
Dinar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (05/08) sebagaimana pasal 36 Undang-Undang Pornografi. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
ICJR menjelaskan, dalam pasal 4, mengesankan ketelanjangan adalah ketika seseorang mengenakan penutup tubuh, tetapi menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Menurun mereka, aksi Dinar tidak termasuk mengesankan ketelanjangan.
“Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC,”mengutip keterangan tertulis dari ICJR.
ICJR meminta kepolisian untuk lebih fokus terhadap kasus-kasus yang lebih penting, terutama di kondisi pandemi COVID-19 yang di mana masyarakat membutuhkan pengertian pemerintah. Selain itu, tindakan Dinar menurut mereka harus dilihat sebagai bentuk protes di tempat umum, bukan menampilkan ketelanjangan atau pornografi.
Dalam video yang yang diunggah akun Instagram @bonekswiss pada Kamis (05/08), Dinar berdiri di trotoar jalan Jalan Adhyaksa, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dengan mengenakan bikini berwarna merah, kacamata hitam, sandal, dan masker. Ia juga membawa papan bertuliskan papan "Saya stress karena PPKM diperpanjang,".