Home Gaya Hidup Dalam Sehari, Pengadilan Agama Ini Gelar Sidang Cerai 40 Kasus!

Dalam Sehari, Pengadilan Agama Ini Gelar Sidang Cerai 40 Kasus!

Karanganyar, Gatra.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar sidang perceraian setelah sempat menundanya selama tiga pekan. Di hari pertama pelayanan, panitera sampai menangani 40 perkara yang tertunda disidangkan.

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Muh Sukiyanto mengatakan sidang perceraian mulai digelar lagi pada 2 Agustus 2021 atau saat perpanjangan PPKM darurat berakhir. Terhitung sudah tiga pekan sidang perkara tersebut vakum sejak 3 Juli 2021 atau awal PPKM darurat.

"Sidang perkara itu ditunda selama berlangsung PPKM darurat. Baru sekarang bisa sidang lagi. Yakni 2,4, 5 dan 6 Agustus ini," katanya kepada Gatra.com di Karanganyar, Jumat (6/8).

Saat sidang pertama digelar setelah penundaan, panitera menyidangkan sampai 40 perkara sehari. Perkara tersebut dengan menghadirkan dua belah pihak baik pribadi maupun diwakilkan kuasa hukum. Saking banyaknya perkara di hari tersebut, enam panitera PA Karanganyar sampai kewalahan. Sehingga membuat aturan pembatasan untuk pendaftaran perkara dan layanan produk hukum. PA juga melakukan skrining ketat bagi para tamu dan karyawan pengadilan agama. Sebab, kantor ini pernah dilockdown gegara penularan Covid-19 di lingkungan pegawai. Saat sidang pun dibatasi maksimal 10 orang saja di ruang sidang.  

Berdasarkan keputusan pimpinan, maka pendaftaran perceraian dibatasi 10 perkara sehari atau maksimal sampai jam 12 siang. Sedangkan pengambilan produk hukum 10 dokumen per hari. Ini karena jumlah petugas kami terbatas dan agar prokes tetap terjaga, katanya.

Ia memperkirakan jumlah pengajuan perkara bisa membeludak apabila tanpa pembatasan. Menurutnya, kasus perceraian pasangan suami istri di Karanganyar cenderung meningkat selama masa Pandemi Covid-19. Ia menyebut kasusnya memang tidak semasif seperti di Cimahi, Jabar. Namun tetap tidak sedikit. Pada 2020 dikabulkan 1.630 permohonan cerai. Sedangkan mulai 2021 sampai Maret tercatat 419 permohonan cerai dikabulkan.

"Setahun rata-rata menerbitkan sampai 2.000 akta. Yakni dispensasi nikah, perceraian, gugat dan talak serta poligami dan waris," jelasnya.

1444