Jakarta, Garta.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan tersebut melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (6/8), mengatakan, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan terkait jabatannya.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT. DKI tanggal 14 Juni 2021," katanya.
Dalam putusan berkekuatan hukum tersebut, lanjut Leo, Pinangki selaku Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada dubungannya dengan jabatan.
Pertimbangan selanjutnya, yakni Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian, kata Leo, sesuai ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leo.
Menurutnya, bukan hanya memberhentikan secara tidak hormat, Jaksa Agung Burhanuddin juga mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari.
Pada Kamis kemarin, Leo membantah bahwa Pinangki masih menerima gaji. Menurutnya, pemberitaan bahwa Pinangki masih menerima gaji adalah tidak benar karena gaji yang bersangkutan sejak September 2020.
"Tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," katanya.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa.
"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," katanya.