Home Hukum Anak Buah Terjerat Suap, Ini Kata Bupati

Anak Buah Terjerat Suap, Ini Kata Bupati

Blora, Gatra.com- Tiga pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan kasus suap. Bupati Blora, Arif Rohman angkat suara. Arif mengatakan Pemkab akan menghargai proses hukum yang berjalan. "Kita tetap hargai proses hukum uang ada. Asas praduga tak bersalah tetap kita lakukan kepadanya," kata Arif, Jumat (6/8).

Arif mengaku terus memantau perkembangan kasus dugaan suap tersebut. Mengenai bantuan hukum kepada ketiganya, kemungkinan sulit akan dilakukan. "Kalau itu terkait perkara PTUN aturannya kita bisa mendampingi, seperti kasus perangkat desa yang digugat ke PTUN itu Pemda bisa mendampingi, tapi kalau perkara pidana ini kita tidak bisa mendampingi, hanya bisa memantau dan memberikan support semangat untuk tetap menghadapi proses hukum," terangnya.

Sementara terkait status kepegawaian ketiganya, Arif mengaku belum melakukan penonaktifan. Pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. "Belum non job, kita masih koordinasikan bagian hukum kami dengan kejaksaan. Langkah-langkah berikutnya seperti apa," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Blora menetapkan 3 pejabat dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora menjadi tersangka kasus suap pasar cepu. Ketiganya masing-masing berinisial, S, W dan MS.

72