Home Hukum Skandal Impor Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam

Skandal Impor Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya mengungkap skandal impor emas batangan yang diduga melibatkan oknum perusahaan milik negara, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak pengusutan kasus dugaan impor emas tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) di DPR.

Pembentukan Panja untuk membongkar perkara dugaan penyelundupan impor emas dari Singapura ke Indonesia yang dikabarkan melibatkan oknum Antam dan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pada Kamis lalu (5/8), Kejagung memeriksa tiga petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Ketiga petinggi Antam yang diperiksa Kejagung yakni berinisial ANI, Direktur Niaga PT Antam periode 2019 dan MAA, Executive Director Precious Metal PT Antam. Kemudian, INM, Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam.

Kejagung memeriksa mereka dalam kasus penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan pihaknya tengah mendalami pemeriksaan skandal impor emas yang diduga melibatkan petinggi Antam tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Leonard kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/8).

Leonard enggan membeberkan secara detil hasil pemeriksaan Kejagung terhadap ketiga petinggi tersebut. Desakan kepada Kejagung untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap skandal impor emas tersebut menguap tatkala kasus tersebut menjadi perbincangan hangat di DPR.

Politikus PDIP, Arteria Dahlan termasuk yang paling vokal mendorong pengusutan kasus saat Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Kejagung pada Juni lalu. Selain Arteria, politikus Senayan lain yang bersuara lantang yakni Santoso (Fraksi Demokrat) dan Sahroni (Fraksi NasDem). Buntutnya, DPR membentuk Panja atas kasus skandal penyelundupan impor emas tersebut.

Kasus dugaan penggelapan impor emas disebut-sebut juga melibatkan oknum dari Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rapat kerja Komisi III dengan Kejagung mengungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada skema impor itu. Di mana kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga, terdapat indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Akibatnya, produk emas batangan ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%. Dengan potensi kerugian negara atas manipulasi bea masuk mencapai Rp2,9 triliun. Sementara, nilai impor emas tersebut ditaksir mencapai Rp47,1 triliun. Selain dari legislatif, dorongan pengusutan kasus juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman, awal Agustus lalu mendesak Kejagung agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang diduga melibatkan oknum Antam.

Baca juga: Soal Impor Emas, Marwan Yakin Pihak Terkait Telah Lakukan Audit

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab, sangat mungkin banyak aktor di balik layar dari skandal yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. “Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2021.

Boyamin berpendapat agar kasus tersebut diusut oleh banyak unsur penegak hukum, tidak hanya melibatkan Kejagung. Mengingat kasus tersebut melibatkan banyak pihak dengan unsur pelanggaran hukum yang kompleks.

“Saya kira penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya, mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya,” ungkapnya.

Karenanya, MAKI setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) skandal impor emas dari PT Antam tersebut. Melalui Pansus, lanjut Boyamin, akan dapat diketahui aktor utama dan oknum terlibat.

“DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa. Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali,” kata Boyamin.

PT Antam Tbk saat ini dipimpin oleh Dana Amin. Dana Amin sempat beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada akhir 2020, ia sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Tidak hanya KPK, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memanggil Dana Amin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik PT Pelindo II. Kejagung menduga terdapat proses yang melanggar hukum dalam perpanjangan sewa dermaga yang dikelola Pelindo II pada lima tahun silam. Namun kasus tersebut masih mangkrak di Kejagung.

518